Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. (FOTO: Jurnas/Gery).
Jakarta, Jurnas.com - Selain mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Bareskrim Polri juga akan memeriksa dua saksi lainnya dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, Selasa 31 Oktober 2023.
Dua saksi dimaksud ialah Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan MH yang merupakan eks direktur alat dan mesin pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.
"Kombes IA, Saudara MH (juga diperiksa)," kata Karo Penmas Divisi Humas Porli Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Ramadhan mengatakan, pemeriksaan SYL dan Muhammad Hatta yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian akan dikawal oleh penyidik KPK.
"Iya dikawal penyidik KPK," katanya.
Diduga Terkontaminasi, Hampir 12 Persen Rempah India Tidak Penuhi Standar Kualitas dan Keamanan
Sementara itu, eks Mentan SYL dan Muhammad Hatta telah tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.13 WIB. Mereka tampak datang menggunakan mobil penyidik berwarna hitam.
Keduanya pun terlihat menggunakan rompi berwarna orange bertuliskan tahanan KPK. SYL tak berkomentar banyak soal pemeriksaannya kali ini.
"Aku lagi mau diperiksa ya," katanya singkat.
Diketahui, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada SYL.
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Firli Bahuri selaku Ketua KPK juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (24/10). Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.
Firli sedianya dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun, lewat surat dari Pimpinan KPK disampaikan permintaan agar pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim Polri.
Selain itu, Polda Metro jaya telah berkirim surat permohonan supervisi kepada KPK, serta meminta Dewas KPK turut mendorong supervisi dimaksud.
Meskipun belum dijawab sejak surat permohonan supervisi dikirimkan pertengahan Oktober lalu, Polda Metro Jaya menyatakan tak terhambat dalam penyidikan kasus bos KPKperas SYL itu.
KEYWORD :KPK Mentan SYL Kasus Pemerasan Firli Bahuri Kapolrestabes Semarang